Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Pembahasan Hukum Berkurban dan Idul Adha

Bismillahirrahmanirrahim
Hukum – hukum sekitar berkurban
Dari Kitab Adhohiy Shahih Muslim
Bab Penjelasan Mengenai Waktu Penyembelihan
Dari Jundub Bin Sufyan, saya menyaksikan bersama Rasulullah, maka beliaupun melaksanakan shalat dan selesai dari shalatnya dan beliau salam, maka beliau melihat ada daging sembelihan yang sudah disembelih sebelum beliau selesai shalatnya, maka beliau bersabda, “Barang siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum dia (Imam) melakukan shalat atau sebelum kami melakukan shalat maka hendaknya dia menyembelih sembelihan lain sebagai gantinya, dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya dia menyembelih dengan membaca ‘bismillah’”. HR. Muslim
Pelajaran:
a. Berkurban adalah sesuatu yang disyariatkan dalam beragama. Merupakan ibadah yang agung, dan tergolong sebagai salah satu simbol Islam yang harus ditampakkan. Dalam ayat, “fa sholli li robbika wan har”. Kata anhar digunakan oleh bangsa Arab untuk menunjukkan penyembelihan unta, sedangkan dzahab untuk selain unta. “Katakanlah sesungguhnya nusuk-ku, kehidupanku, dan kematianku hanya bagi Allah Rabb semesta alam”.
b. Awal waktu berkurban adalah ketika Imam selesai shalat bagi orang yang tidak melakukan perjalanan. Sedangkan bagi orang yang melakukan perjalanan, maka dia menyembelih dengan memperkirakan waktu kaum muslimin telah selesai shalat.
Apabila Imam kaum muslimin (suatu negara) akan menyembelih maka tidak boleh menyembelih mendahului Imam tersebut.
c. Bukan dianggap sebagai apabila disembelih sebelum shalat Id dilaksanakan.
d. Membaca “bismillah” ketika akan menyembelih.
e. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa berkurban itu wajib. Tetapi jumhur ulama memberikan hukum sunnah muakadah. Akan tetapi seharusnya bagi setiap muslim berusaha untuk bisa berkurban.
Rincian hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkannya. Sedangkan Asy Syaikh Ibnu Utsaimin merinci hal ini sebagai berikut :
a. Kalau si mayit berwasiat untuk berkurban baginya, maka dilaksanakan wasiat tersebut.
b. Kalau berkurban untuk si mayit dan juga anggota keluarga yang masih hidup maka hal ini boleh.
c. Adapun berkurban khusus bagi si mayit maka hal ini sebaiknya ditinggalkan karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
Hukum menentukan hewan sebagai hewan
Hewan dikatakan menjadi hewan dengan salah satu dari dua perkara berikut:
a. Dengan menunjuk hidung langsung misalkan dengan perkataan “Kambing ini adalah hewan yang akan saya kurbankan”.
b. Dengan menyembelih hewan tersebut dengan niat dikurbankan.
Apabila seekor hewan sudah menjadi hewan dengan syarat di atas maka terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak boleh terjadi pindah kepemilikan, misalkan dengan disadaqahkan, dihadiahkan, dll. Tetapi bila dijual untuk ditukar dengan hewan yang lebih baik maka tidak mengapa.
b. Apabila orang yang akan berkurban meninggal maka hewan tesebut tidak termasuk harta warisan dan harus disembelihkan bagi orang yang meninggal tersebut.
c. Tidak boleh dimanfaatkan secara mutlak misalkan sapi digunakan untuk membajak sawah, kambing diperah susunya, unta dikendarai, dll.
d. Apabila terdapat cacat pada hewan tersebut maka
  • Apabila cacat pada hewan tersebut akibat perbuatan orang yang akan berkurban, maka dia harus mencari pengganti hewan .
  • Apabila cacat pada hewan tersebut karena tingkah laku hewan sendiri, misalkan meloncat dan jatuh, maka tidak harus diganti dan harus disembelih walaupun cacat.
e. Apabila hewan untuk berkurban hilang maka:
  • Apabila hilang karena kelalaian si pemilik, misalkan dibiarkan di luar rumah, maka dia harus menggantinya.
  • Apabila hilang bukan karena kesalahan si pemilik maka dia tidak harus mencari hewan pengganti. Dan apabila suatu saat hewan tersebut diketemukan, maka hewan tersebut wajib untuk disembelih.
f. Apabila hewan tersebut mati maka rinciannya sama dengan point e.
g. Harus disembelih sesudah shalat selesai dikerjakan.
Artikel di atas adalah transkrip bebas dari -+ 40 menit awal sesi pertama rekaman kajian Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad As Sunusi di Dauroh November 2008 kemarin, oleh karena itu sebaiknya ikhwan semua mendengarkan langsung rekaman kajian yang dapat di download pada  link-link berikut ini agar mendapatkan pelajaran yang insya Allah bermanfaat secara sempurna.
Nama File: shahih_muslim_kurban_idul_adha_1_www.ilmoe.com.mp3
Ukuran: 10.2 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Link Download: http://www.salafishare.com/id/22I68M1FNJ1E/shahih_muslim_kurban_idul_adha_1_www.ilmoe.com.mp3
Nama File: shahih_muslim_kurban_idul_adha_2_www.ilmoe.com.mp3
Ukuran: 7.7 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Link Download: http://www.salafishare.com/id/220FT3QU24G0/shahih_muslim_kurban_idul_adha_2_www.ilmoe.com.mp3
Nama File: shahih_muslim_kurban_idul_adha_3_www.ilmoe.com.mp3
Ukuran: 11.6 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Link Download: http://www.salafishare.com/id/22132VP6LJRO/shahih_muslim_kurban_idul_adha_3_www.ilmoe.com.mp3
Nama File: shahih_muslim_kurban_idul_adha_4_www.ilmoe.com.mp3
Ukuran: 4.1 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Link Download: http://www.salafishare.com/id/224VEF7CULJO/shahih_muslim_kurban_idul_adha_4_www.ilmoe.com.mp3
Nama File: shahih_muslim_kurban_idul_adha_5_www.ilmoe.com.mp3
Ukuran: 9.3 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Link Download: http://www.salafishare.com/id/22IJWJFC2R2F/shahih_muslim_kurban_idul_adha_5_www.ilmoe.com.mp3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar